Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Putu Yudha Prawira, Minggu (31/7). Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Yayasan DH. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman pada produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dengan denda sebesar Rp2,8 miliar. Dalam amar putusan perkara KPPU nomor 07/KPPU-M/2018 yang dibacakan ketua Majelis Komisi, Ikat Kariadi, sanksi itu dijatuhkan lantaran Nippon terlambat melaporkan aksi korporasi dalam akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Berbedadengan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 8 menyatakan: "Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan". Berdasarkanpertimbangan tersebut, MA mengubah hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan. Kemudian, Anas juga dikenakan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun NameLast modified Size; Go to parent directory: Hukum Denda dengan Uang.afpk: 02-Feb-2021 05:53: 70.3K: Hukum Denda dengan Uang.mp3: 02-Feb-2021 05:51: 4.2M Penghapusansanksi dan denda bagi para wajib pajak ini menjadi kesempatan emas untuk kembali "jujur" pada negara, mengungkap seluruh harta yang sebenarnya dimiliki. Kemudian muncullah gagasan Tax Amnesty. Dari data yang ada, setidaknya ada lebih dari tiga ribu triliun uang milik pengusaha yang berada di luar negeri dan lolos dari Menghukumdengan Pekerjaan Berat atau dengan Denda Uang. Pertanyaan : Bolehkah bagi suatu organisasi pondok mengadakan peraturan yang menghukum dengan pekerjaan berat atau dengan denda berupa uang kepada yang melanggarnya? Jawab : Menghukum dengan pekerjaan berat itu boleh! Tetapi menghukum dengan denda, tidak boleh! Keterangan, dalam kitab: Didikyang melakukan perlawanan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), kini harus menerima hukuman lebih berat. HE2BMnn. โ€บ Nusantaraโ€บMenag Pelanggar Hukum di... Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI 6 menit baca KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONOMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022.JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.โ€Saya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,โ€ kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022. Selain itu, perlu pula ditelusuri penyebab pelanggaran hukum terjadi, apakah karena kelalaian atau memang lantaran sistem di lembaga pendidikan yang memungkinkan hal tersebut terjadi. โ€Kalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi. Di mana pun itu, lembaga pendidikan mana pun, selama di bawah Kementerian Agama. Saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,โ€ juga Wapres Amin Minta Jangan Sampai Terjadi Lagi Kekerasan di Sekolah IslamKOMPAS/RHAMA PURNA JATISiti Soimah, ibu dari AM santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas di ponpes tersebut menangis di pelukan sahabatnya, Selasa 6/9/2022. Dia meminta penyebab kematian anak sulungnya itu bisa peristiwa meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren Gontor, Yaqut telah memerintahkan aparat di Kemenag datang untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. โ€Nah, pasca-itu, kan, kemudian muncul pengakuan dari Pesantren Gontor. Sudah jelas, kan, pengakuannya di media, di publik sudah jelas. Sekarang tinggal aparat hukum menindaklanjutinya seperti apa,โ€ juga Keluarga Santri yang Tewas di Ponpes Gontor Minta Kasus Diusut TuntasBukan hanya itu, Kemenag juga menelusuri apakah persoalan kekerasan tersebut sistematis terjadi di pesantren atau personal. Apalagi kekerasan tersebut merupakan permasalahan personal, maka Pesantren Gontor sebagai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi lanjut Yaqut, Kemenag sudah memiliki sejumlah peraturan untuk mencegah kasus kekerasan, pelecehan, dan lainnya di lembaga pendidikan berbasis asrama. โ€Tapi, sekali lagi, yang pertama, memang kami lihat yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding-boarding school yang lain ini adalah terkait pola pengasuhan,โ€ PURNA JATIRatusan santri Pondok Pesantren Gontor bersiap untuk berangkat dari Komplek Olahraga Jakbaring, Palembang, ke Jawa Timur dengan menggunakan bus, Sabtu 20/6/2020. Ada 650 santri asal Sumsel yang diberangkatkan ke Jawa Timur untuk memulai aktivitas anak yang dimasukkan ke pesantren tidak hanya dititipkan untuk dididik, tetapi juga dititipkan untuk diasuh karena orangtuanya tidak ikut mengasuh di asrama. Pola pengasuhan ini yang dilihat Kemenag masih kurang dalam lembaga-lembaga pendidikan.โ€Karena itu, kami akan melakukan terus pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya kepada lembaga-lembaga pendidikan supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Hal ini karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang,โ€ kata Menag bisa intervensiMeski begitu Yaqut menegaskan, Kemenag tidak dapat mengintervensi pondok pesantren ataupun lembaga pendidikan berbasis asrama lain karena merupakan lembaga independen. โ€Tidak mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama. Saya kira itu usaha kita, ikhtiar memperbaiki sebisa mungkin melalui pendekatan-pendekatan yang kami miliki,โ€ Wakil Presiden Maโ€™ruf Amin menuturkan bahwa pesantren itu bertujuan memberi ilmu supaya anak memahami agama dan berakhlak mulia. Kasus kekerasan yang dulunya tidak terjadi di pesantren, belakangan mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama.โ€Kondisi ini memang menjadi perhatian kita. Kenapa? Mestinya, kan, akhlaknya ini dibangun untuk menghormati satu sama lain, menghargai, mencintai. Kenapa kekerasan ini terjadi memang menjadi perhatian kita,โ€ kata Wapres Amin saat menjawab pertanyaan media di sesi penyampaian keterangan pers seusai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 7/9/2022.Baca juga Wapres Minta Kasus Kekerasan di Gontor Segera DitanganiPada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun berharap agar jangan kemudian pesantren didiskreditkan. โ€Saya kira, itu, kalau memang ada permintaan dari pihak keluarga agar kasus tersebut untuk diproses, segera bisa diproses saja. Tetapi, kejadian itu kita harapkan memang tidak kemudian mendiskreditkan pesantren,โ€ terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mendukung Pesantren Gontor untuk mengatasi kasus kekerasan di Gontor dengan sebaik-baiknya. Kekerasan di lingkungan pesantren harus dihentikan agar kematian santri tidak terulang. Oleh sebab itu, sistem pengawasan terhadap santri harus diperkuat.โ€Kami semua ikut prihatin dan ikut mendukung Pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik. Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk lebih memperhatikan lagi masalah sistem pengawasan santi-santri,โ€ ujar Yahya di Jakarta, Rabu LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDENKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Masa Khidmat 2022-2027 dan Hari Ulang Tahun Ke-96 NU di Balikpapan Sport and Convention Center, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31/1/2022.Yahya berharap, kekerasan di lingkungan pesantren harus dihilangkan. Oleh sebab itu, hal-hal seperti ini harus dikelola dengan baik agar kejadian tewasnya santri tidak terulang. โ€Ini menjadi peringatan bagi kita semua, apalagi bagi NU dengan sekian banyak pesantren yang memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh dan bisa diandalkan untuk mengelola santri-santri yang tinggal di pesantren,โ€ Yahya, tidak mudah mengawasi belasan ribu santri yang tinggal di pesantren. Maka, pesantren harus membuat skema manajemen yang sebaik-baiknya untuk mencegah kemungkinan kejadian kekerasan tidak mengingatkan, kekerasan harus dihilangkan dari pesantren. Ketika memberikan sanksi pun tidak diperkenankan dengan jalur kekerasan. Kalaupun memberikan sanksi, biasanya dengan melakukan kerja bakti ataupun membuat tugas belajar. โ€Kalau ada penjatuhan sanksi dengan kekerasan, itu secara mutlak harus kita tolak, jangan sampai ada itu,โ€ ucap terpisah, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Pesantren Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada orangtua PRIBADILuqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RISelain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat menunjukkan bahwa Pesantren Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa sisi lain, ia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan ini dianggap penting karena menjadi pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.โ€Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan, saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi,โ€ pun mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sebab, dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren akan berdampak sangat positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam pesantren. Hal ini sekaligus bisa menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Dengan demikian, pesantren akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.โ€Interaksi sosial yang kohesif dalam ekosistem pendidikan pesantren akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama, serta negara di dalam pondok pesantren,โ€ ucap Luqman. Eramuslim โ€“ ORANG yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur seperti orang tua renta, sakit parah yang tidak bisa diharapkan sembuh dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam katagori ini tak diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya jika benar-benar tak mampu. Tapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah atau juga kafarah sebagai denda sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan dan dalam konteks Indonesia adalah beras. Apabila 1 bulan penuh maka wajib 21 Kilogram beras untuk fakir miskin. Sekarang ini mengingat kebutuhan manusia terhadap uang makin tinggi, tak jarang orang membayar fidyah dengan uang tunai. Nah, bagaimana hukumnya menurut Islam? Mengutip penjelasan dari website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, dalam sebuah referensi dituturkan ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌููˆุฒู ุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌู ุงู„ู’ู‚ููŠู…ูŽุฉู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ู’ู‡ููˆุฑู ุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู’ุญูŽู†ูŽูููŠู‘ูŽุฉู ุนูŽู…ูŽู„ุงู‹ ุจูู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ {ููŽูƒูŽูู‘ูŽุงุฑูŽุชูู‡ู ุฅูุทู’ุนูŽุงู…ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉู ู…ูŽุณูŽุงูƒููŠู†ูŽ} ูˆูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽู‡ู {ููŽุฅูุทู’ุนูŽุงู…ู ุณูุชู‘ููŠู†ูŽ ู…ูุณู’ูƒููŠู†ู‹ุง} โ€œDan tidak boleh mengeluarkan nominal harga makanan menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah karena mengamalkan firman Allah maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskinโ€™ dan firman Allah maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.โ€ Al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXXV/103 Halaman 1 2 ๏ปฟUU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 18 tahun 2019 tentang PesantrenLatar BelakangPertimbangan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalahbahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;Dasar HukumDasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Penjelasan Umum UU PesantrenIndonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang- undangan yang terintegrasi dan tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan mengenai pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan UU PesantrenBerikut adalah isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG PESANTRENBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di PesantrenDirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2Penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;kebangsaan;kemandirian;keberdayaan;kemaslahatan;multikultural;profesionalitas;akuntabilitas;keberlanjutan; dankepastian 3Pesantren diselenggarakan dengan tujuanmembentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; danmeningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial 4Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputipendidikan;dakwah; danpemberdayaan masyarakatBAB IIIPENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTRENBagian KesatuUmumPasal 5Pesantren terdiri atasPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atauPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi unsur paling sedikitKiai;Santri yang bermukim di Pesantren;pondok atau asrama;masjid atau musala; dankajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan KeduaPendirianPasal 6Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajibberkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; danmendaftarkan keberadaan Pesantren kepada hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terpenuhi, Menteri memberikan izin 7Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan KetigaPenyelenggaraanPasal 8Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter 9Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a harusberpendidikan Pesantren;berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;memiliki kompetensi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kiai dapat dibantu olehpendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/ataupengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan 10Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 12Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 13Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran 14Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan KeempatPesantren dalam Fungsi PendidikanParagraf 1UmumPasal 15Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan 16Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan 17Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal 2 berbentuksatuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atausatuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk Ma'had nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk pengkajian Kitab 18Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 19Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 20Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 21Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 22Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 satu konsentrasi kajian pada 1 satu rumpun ilmu agama Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan 23Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan 24Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan 2Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan PesantrenPasal 25Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun 26Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsimelindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;mewujudkan pendidikan yang bermutu; danmemajukan penyelenggaraan Pendidikan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diarahkan pada aspekpeningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;penguatan pengelolaan Pesantren; danpeningkatan dukungan sarana dan prasarana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh Majelis penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh 3Dewan MasyayikhPasal 27Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang Masyayikh memiliki tugas paling sedikitmenyusun kurikulum Pesantren;melaksanakan kegiatan pembelajaran;meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; danmenyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis 4Majelis MasyayikhPasal 28Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan 29Majelis Masyayikh bertugasmenetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; danmemeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh 30Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri melakukanpemetaan mutu;perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; danpemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan melalui Peraturan 31Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh 32Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak 5Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan PesantrenPasal 33Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 34Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh 35Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan 36Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan KelimaPesantren dalam Fungsi DakwahPasal 37Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' 38Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputiupaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; danmenyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 39Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh 40Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harusmenanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;menjaga kerukunan hidup umat beragama;selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; danmenjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang 41Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatanpengajaran dan pembelajaran;ceramah, kajian, dan diskusi;media dan teknologi informasi;seni dan budaya;bimbingan dan konseling;keteladanan;pendampingan; dan/ataupendekatan 42Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan KeenamPesantren dalam Fungsi Pemberdayaan MasyarakatPasal 43Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan 44Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam 45Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentukpelatihan dan praktik kerja lapangan;penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/ataupengembangan program 46Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berupabantuan keuangan;bantuan sarana dan prasarana;bantuan teknologi; dan/ataupelatihan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan IVPENGELOLAAN DATA DAN INFORMASIPasal 47Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan VPENDANAANPasal 48Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan 49Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan VIKERJA SAMAPasal 50Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentukpertukaran peserta didik;olimpiade;sistem pendidikan;kurikulum;bantuan pendanaan;pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/ataubentuk kerja sama sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VIIPARTISIPASI MASYARAKATPasal 51Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupamemberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren;mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; danmemperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 52Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang 53Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini IXKETENTUAN PENUTUPPasal 54Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini 55Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019ร‚ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdJOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2019ร‚ Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdTjahjo Kumoloร‚ Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.[ Foto Pesantren Darussalam By Akhmad Fauzi, CC BY Link ]Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 18 tahun 2019tentangPesantren UU Pesantren TagsUUUndang-UndangIslamMualliminPesantrenKitab KuningMa'had Aly2019Jokowi